PENYIDIK DALAMI KERUGIAN HARIS USMAN, REKENING KORAN DIMINTA UNTUK MENCOCOKKAN DATA TRANSAKSI

Haris Usman Siapkan Bukti Transfer dan Tempuh Permintaan Resmi kepada Pihak Bank

pembaharuanpost.com.—-Penanganan perkara yang dilaporkan Haris Usman melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/277/XII/2021/SPKT.Ditkrimsus/Polda Gorontalo tanggal 11 Desember 2021 terus memasuki tahapan pendalaman, khususnya terkait data transaksi dan kerugian yang dilaporkan oleh Haris.

Dalam perkembangan terakhir, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo meminta Haris Usman menyiapkan rekening koran atau riwayat transaksi perbankan sebagai bagian dari data pendukung untuk menjelaskan transaksi dan kerugian yang sebelumnya telah disampaikan dalam pemeriksaan.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Haris dengan mengajukan permohonan resmi kepada pihak perbankan.

Penyidik Minta Data yang Menjelaskan Kerugian

Menurut Haris, dalam komunikasi terakhir dengan penyidik, data rekening koran disebut diperlukan untuk menjelaskan kerugian berdasarkan BAP dan data pendukung yang telah ada.

Permintaan tersebut menjadi bagian dari proses pencocokan antara keterangan yang telah diberikan Haris dengan dokumen transaksi perbankan.

Haris menyatakan siap memenuhi kebutuhan data tersebut.

“Saya siap memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Yang saya inginkan adalah supaya transaksi dan kerugian saya diperiksa berdasarkan data yang jelas dan dapat diverifikasi,” ujar Haris.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Haris mengajukan permohonan rekening koran dan/atau riwayat transaksi atas rekening atas namanya untuk periode:

27 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2022.

Tiga Rekening Dimintakan Penelusuran

Dalam permohonan yang diajukan, terdapat tiga rekening atas nama Haris Usman yang dimintakan penelusuran, yaitu:

  1. BRI Nomor Rekening 521901021462xxx

Atas nama Haris Usman;

  1. BRI Nomor Rekening 005001003160xxx

Atas nama Haris Usman; dan

  1. Maybank Indonesia Nomor Rekening 8796008xxx

Atas nama Haris Usman.

Data yang dimohonkan meliputi rekening koran atau riwayat transaksi, transaksi masuk dan keluar, tanggal transaksi, nominal, uraian atau keterangan transaksi, nomor referensi apabila tersedia, serta data lain yang dapat diberikan oleh pihak bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut ditujukan untuk memperoleh data perbankan yang dapat digunakan sebagai bahan pencocokan dengan bukti transaksi yang telah dimiliki Haris.

Haris Telah Menyusun Bukti Transaksi

Selain mengajukan permintaan kepada pihak bank, Haris juga telah melakukan penataan terhadap berbagai dokumen transaksi yang dimilikinya.

Bukti transfer tersebut disusun berdasarkan beberapa unsur, antara lain:

* tanggal transaksi;

* nominal transaksi;

* pihak penerima;

* nomor referensi atau bukti transaksi;

* sumber dokumen; dan

* dokumen pendukung lainnya yang tersedia.

Penataan tersebut dilakukan agar transaksi dapat lebih mudah dicocokkan dengan data resmi perbankan apabila rekening koran telah diperoleh.

Haris menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud membuat kesimpulan sendiri mengenai hasil penelusuran transaksi.

Menurutnya, seluruh data yang tersedia akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa dan diverifikasi.

“Saya tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Saya serahkan penelusuran dan penilaiannya kepada pihak yang berwenang. Tugas saya adalah memberikan dokumen dan data yang saya miliki secara terbuka,” kata Haris.

BRI Dimintakan Kejelasan Mengenai Rekening yang Sudah Tidak Aktif

Dalam proses permintaan data tersebut, terdapat rekening BRI yang saat ini sudah berstatus tidak aktif atau ditutup.

Haris sebelumnya telah mendatangi pihak bank untuk menanyakan ketersediaan riwayat transaksi rekening tersebut.

Karena terdapat keterbatasan dalam memperoleh riwayat transaksi melalui layanan biasa, Haris kemudian meminta agar pihak bank memberikan penjelasan secara resmi mengenai status dan ketersediaan data transaksi untuk periode yang dimohonkan.

Dalam surat permohonannya, Haris juga meminta agar pihak bank memberikan jawaban tertulis apabila:

  1. data transaksi tidak tersedia;
  2. data tidak dapat diberikan kepada pemilik rekening;
  3. rekening telah berstatus tidak aktif atau ditutup;
  4. data memerlukan permintaan resmi dari aparat penegak hukum; atau
  5. permintaan harus diarahkan kepada unit atau bagian tertentu yang menangani arsip atau data transaksi lama.

Dengan demikian, apabila data tidak dapat diperoleh melalui permintaan langsung kepada bank, terdapat dasar tertulis yang dapat digunakan untuk menentukan langkah berikutnya.

Tidak Hanya Meminta Data, Tetapi Juga Meminta Mekanismenya

Haris menegaskan bahwa permohonan yang diajukan kepada bank bukan semata-mata untuk meminta data transaksi, tetapi juga untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme resmi apabila data tersebut hanya dapat diberikan melalui permintaan aparat penegak hukum.

Menurut Haris, hal tersebut penting agar proses penelusuran tidak berhenti hanya karena persoalan administratif.

Apabila bank menyatakan bahwa data hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan resmi penyidik, jawaban tertulis tersebut dapat disampaikan kepada penyidik sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebaliknya, apabila bank dapat memberikan rekening koran kepada Haris, data tersebut akan digunakan untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya telah disiapkan.

Data Akan Dicocokkan dengan Bukti Transfer

Permintaan rekening koran menjadi penting karena terdapat sejumlah bukti transfer yang telah dimiliki Haris.

Data tersebut nantinya dapat dicocokkan antara:

bukti transfer → tanggal transaksi → nominal → rekening pengirim → rekening penerima → nomor referensi → catatan transaksi bank.

Melalui pencocokan tersebut, diharapkan dapat diketahui transaksi mana yang dapat dikonfirmasi berdasarkan catatan perbankan.

Haris menyatakan bahwa dirinya menyerahkan proses penilaian tersebut kepada penyidik.

“Saya tidak meminta siapa pun untuk langsung percaya kepada saya. Saya hanya meminta supaya data yang saya sampaikan diperiksa dan dicocokkan dengan catatan resmi yang ada,” ujar Haris.

Tetap Kooperatif dalam Proses Pemeriksaan

Haris juga menyatakan tetap siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan oleh penyidik.

Ia memahami bahwa pemeriksaan terhadap data transaksi membutuhkan dokumen pendukung yang memadai, termasuk rekening koran dan bukti transfer.

Karena itu, Haris menyatakan akan terus melengkapi dokumen yang diminta sepanjang dapat diperoleh melalui mekanisme yang berlaku.

“Saya tetap kooperatif. Kalau ada data yang diminta penyidik, saya akan usahakan untuk memenuhi. Kalau data tersebut harus diminta langsung kepada bank atau melalui mekanisme tertentu, saya juga akan mengikuti prosedurnya,” katanya.

Haris juga menegaskan bahwa dirinya menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap seluruh data yang berkaitan dengan perkara.

Perkara Masih Dalam Proses Penelusuran

Perkembangan permintaan rekening koran tersebut menunjukkan bahwa data transaksi dan kerugian masih menjadi bagian yang sedang didalami dalam proses penanganan perkara.

Namun demikian, sampai saat ini belum terdapat kesimpulan akhir mengenai hasil pencocokan rekening koran maupun penetapan jumlah kerugian berdasarkan data perbankan tersebut.

Seluruh data yang dimiliki Haris tetap harus diperiksa dan diverifikasi melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Demikian pula, permintaan rekening koran kepada pihak bank masih merupakan bagian dari proses pengumpulan dan pencocokan data.

Haris: Yang Dicari Adalah Kepastian Berdasarkan Data

Bagi Haris, proses tersebut bukan sekadar persoalan mendapatkan dokumen rekening koran, tetapi bagaimana seluruh transaksi yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri berdasarkan data yang dapat diverifikasi.

Ia berharap data perbankan yang nantinya diperoleh dapat membantu penyidik melihat rangkaian transaksi secara lebih jelas.

“Saya hanya ingin semuanya terang berdasarkan data. Kalau ada transaksi yang memang tercatat, biarkan data bank yang menjelaskannya. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, saya siap memberikan keterangan. Saya serahkan kesimpulan akhirnya kepada penyidik,” tutur Haris.

Dengan langkah tersebut, Haris menyatakan akan terus mendukung proses penanganan perkara dengan memberikan dokumen dan keterangan yang diperlukan.

Untuk saat ini, proses selanjutnya masih menunggu jawaban pihak perbankan terkait permintaan rekening koran serta hasil pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

JAKARTA —

Tentang Perkara

Perkara yang dilaporkan Haris Usman tercatat dalam LP/A/277/XII/2021/SPKT.Ditkrimsus/Polda Gorontalo tanggal 11 Desember 2021.

Dalam perkembangan penanganannya, Haris terus menyerahkan dokumen pendukung dan mengikuti kebutuhan pemeriksaan yang disampaikan oleh pihak penyidik.

Seluruh substansi mengenai transaksi, kerugian, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tetap merupakan materi yang berada dalam proses pemeriksaan dan penelusuran oleh institusi yang berwenang.(*)