AHLI WARIS I TAMANGGO DG. POPO TELUSURI JEJAK ADMINISTRASI TANAH, PULUHAN SURAT TELAH DILAYANGKAN

pembaharuanpost.com.—- — Penelusuran mengenai riwayat administrasi objek tanah yang secara historis tercatat atas nama I Tamanggo Dg. Popo, Kohir No. 35 C.1, Persil No. 1 B DVV II, terus dilakukan oleh pihak ahli waris melalui pendampingan administrasi hukum.

Objek yang sedang ditelusuri tersebut berada dalam konteks sejarah administrasi wilayah Gusung Jonga/Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Sementara itu, pihak ahli waris memiliki kedudukan dan keterkaitan keluarga di wilayah Bontoa, Desa Popo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kedudukan tersebut menjadi salah satu konteks yang diperhatikan dalam penelusuran sejarah keluarga dan leluhur yang berkaitan dengan nama I Tamanggo Dg. Popo.

Salah satu ahli waris, Hj. Salma Dg. Tanang Binti A. Rahim Kr. Mile, merupakan pihak yang disebut dalam Penetapan Ahli Waris Nomor 29/Pdt.P/2010/PA.Tkl tanggal 8 Juli 2010.

Dalam prosesnya, penelusuran tidak hanya dilakukan melalui komunikasi langsung, tetapi juga melalui mekanisme persuratan kepada berbagai instansi terkait.

Hingga saat ini, telah disampaikan puluhan surat permohonan, klarifikasi dan tindak lanjut berkaitan dengan administrasi pertanahan, pemerintahan, perpajakan historis serta keberadaan arsip yang berhubungan dengan objek tersebut.

Andi Hendra Cipta, Analisis Pendamping dan Administrasi Hukum, yang ditemui di sela-sela kesibukannya di Jakarta, menjelaskan bahwa rangkaian persuratan tersebut merupakan bagian dari upaya menyusun kembali jejak administrasi objek berdasarkan dokumen yang tersedia.

“Kami tidak hanya menyampaikan satu atau dua surat. Ini sudah menjadi rangkaian persuratan yang berjalan bertahap kepada instansi terkait. Setiap surat kami buat berdasarkan perkembangan dan dokumen yang kami peroleh. Jadi prosesnya memang kami dokumentasikan secara administratif,” ujar Andi Hendra.

Konteks Keluarga dan Leluhur

Menurut Andi Hendra, keberadaan ahli waris di wilayah Bontoa, Desa Popo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, menjadi salah satu konteks yang diperhatikan dalam melihat latar belakang keluarga.

Nama Popo juga menjadi bagian dari penelusuran sejarah keluarga dan leluhur yang berkaitan dengan I Tamanggo Dg. Popo.

Namun, ia menegaskan bahwa konteks sejarah keluarga tersebut tetap harus dibedakan dengan pembuktian administratif mengenai objek tanah.

“Bagi kami, ada dua hal yang harus ditempatkan secara tepat. Ada konteks sejarah keluarga dan leluhur, kemudian ada dokumen administrasi objek tanah. Keduanya kami telusuri, tetapi tidak kami campuradukkan. Kami tetap kembali kepada dokumen dan sumber administrasinya,” jelasnya.

Menurutnya, penelusuran tersebut dilakukan agar rangkaian sejarah keluarga dan administrasi objek dapat dipahami berdasarkan sumber yang tersedia, bukan hanya berdasarkan cerita yang berkembang.

Dokumen 1972, 1985 dan 1993 Jadi Bahan Penelusuran

Perkembangan terbaru muncul setelah pihak ahli waris menemukan sejumlah dokumen administrasi perpajakan historis dari beberapa periode.

Sedikitnya terdapat tiga dokumen yang menjadi bahan penelusuran, yakni dokumen IPEDA tahun 1972, Surat Keterangan Obyek/Subyek Pajak tahun 1985, serta surat Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang tahun 1993.

Dokumen-dokumen tersebut memiliki kesesuaian pada sejumlah identitas, antara lain:

* I Tamanggo Dg. Popo;
* Kohir No. 35 C.1;
* Persil No. 1 B DVV II;
* Gusung Jonga/Maccini Sombala;
* Kecamatan Tamalate;
* serta penyebutan luasan sekitar 7,17 hektare dan 6,11 hektare.

Andi Hendra mengatakan dokumen tersebut tidak diposisikan sebagai bukti hak atas tanah.

“Yang kami lakukan sekarang adalah penelusuran administrasi. Dokumen-dokumen lama tersebut kami jadikan petunjuk untuk mencari dan mencocokkan sumber arsipnya. Kami tidak menempatkan dokumen perpajakan itu sebagai bukti hak atas tanah,” ujarnya.

Menurutnya, dokumen perpajakan memiliki fungsi sebagai petunjuk administratif historis, sehingga perlu dicocokkan dengan arsip atau register yang menjadi sumber pencatatannya.

Bappenda Diminta Telusuri Arsip Historis

Sebagai bagian dari rangkaian penelusuran tersebut, pihak ahli waris juga telah menyampaikan permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Permohonan tersebut berkaitan dengan penelusuran kemungkinan masih tersimpannya data historis PBB/IPEDA yang berhubungan dengan Kohir No. 35 C.1 dan Persil No. 1 B DVV II.

Data yang diminta untuk ditelusuri antara lain register, rincikan, Buku C, daftar pendataan, kartu data serta dokumen administrasi historis lainnya.

“Kami ingin mengetahui bagaimana riwayat pencatatannya, dari mana sumber administrasinya, apakah ada perubahan atau pemutakhiran data, dan kalau arsipnya sudah dialihkan, kami ingin mengetahui ke mana arsip tersebut dialihkan,” kata Andi Hendra.

Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan untuk meminta Bappenda menentukan kepemilikan atau hak atas tanah.

Data perpajakan historis, kata dia, akan digunakan sebagai bahan pembanding dengan dokumen pertanahan dan arsip pemerintahan lainnya.

Puluhan Surat Menjadi Bagian dari Dokumentasi Proses

Andi Hendra menjelaskan, persuratan kepada instansi terkait dilakukan secara bertahap mengikuti perkembangan penelusuran.

Dokumen yang ditemukan menjadi dasar untuk menyusun surat berikutnya, sementara jawaban dari instansi menjadi bahan untuk menentukan penelusuran selanjutnya.

“Kami mencoba menyusun semuanya secara berurutan. Ada dokumen keluarga, ada dokumen historis, ada administrasi perpajakan, ada administrasi pertanahan. Semuanya kami tempatkan sesuai sumbernya, kemudian kami cocokkan,” katanya.

Menurutnya, cara tersebut penting agar setiap proses memiliki dokumentasi yang dapat ditelusuri kembali.

“Suratnya ada, dokumennya ada, permohonannya jelas, dan jawaban dari instansi juga kami tunggu secara tertulis. Jadi kalau ada perkembangan, kita bisa melihat dari mana sumber informasinya,” lanjutnya.

Penelusuran Administrasi Pertanahan Masih Berjalan

Selain penelusuran melalui administrasi perpajakan, proses penelusuran administrasi pertanahan terhadap objek tersebut juga masih dilakukan melalui instansi pertanahan.

Andi Hendra mengatakan informasi yang diperoleh dari satu instansi tidak langsung dijadikan kesimpulan, tetapi akan dibandingkan dengan sumber administrasi lainnya.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh sumber administrasinya ditelusuri. Kami kumpulkan dokumennya, kami minta instansi terkait memberikan penjelasan tertulis, kemudian kami cocokkan satu per satu,” ujarnya.

Ia berharap rangkaian penelusuran yang telah dilakukan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai riwayat administrasi objek, keberadaan arsip, sumber pencatatan serta perubahan data yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu.

Menurutnya, proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi, penelusuran dan pencocokan dokumen.

“Yang kami kejar bukan sekadar pernyataan. Kami ingin melihat dokumennya, sumber arsipnya, kemudian bagaimana keterkaitan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya. Dari sana baru bisa dilihat rangkaian administrasinya secara utuh,” pungkas Andi Hendra.

Hingga saat ini, pihak ahli waris melalui pendampingan administrasi hukum masih menunggu dan mengikuti perkembangan jawaban tertulis dari instansi-instansi yang telah dimintai klarifikasi.

Keterangan foto:
Andi Hendra Cipta, Analisis Pendamping dan Administrasi Hukum, saat ditemui di sela-sela kesibukannya di Jakarta.

Catatan redaksi:
Pemberitaan ini memuat perkembangan penelusuran administrasi berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang menjadi bahan penelusuran. Proses klarifikasi dan pencocokan data dengan instansi terkait masih berjalan.