pembaharuanpost.com.—–Penelusuran administrasi pertanahan yang dilakukan pihak ahli waris Alm. I Tamanggo Dg. Popo memasuki tahapan baru. Permohonan yang disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI telah dikonfirmasi diterima dan tercatat dalam administrasi persuratan Kementerian.
Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 003/ATR-BPN/VIII/2026 dengan perihal “Permohonan Penelusuran dan Klarifikasi Administrasi Pertanahan serta Tindak Lanjut Rekomendasi DPR RI Tahun 2004.”
Berdasarkan konfirmasi yang diterima melalui kanal layanan resmi Kementerian ATR/BPN, surat tersebut telah tercatat dengan Nomor Agenda 27446/AG-100.5/VIII/2026.
Dalam informasi selanjutnya, pihak Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa surat permohonan tersebut sedang dalam proses pengecekan di Subdit terkait.
Perkembangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penelusuran administrasi yang dilakukan pihak ahli waris terhadap objek tanah yang secara historis dikaitkan dengan I Tamanggo Dg. Popo, antara lain Kohir Nomor 35 C.1 dan Persil Nomor 1 B DVV II, yang saat ini berada di wilayah Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dokumen Historis Terus Ditelusuri
Sebelumnya, pihak ahli waris telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen administrasi historis yang berkaitan dengan objek tersebut, termasuk dokumen PBB/IPEDA dan dokumen pertanahan lainnya.
Dokumen-dokumen tersebut digunakan sebagai bahan penelusuran dan pencocokan administrasi, bukan sebagai kesimpulan tunggal mengenai status hak atas tanah.
Penelusuran juga dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperoleh kejelasan mengenai riwayat administrasi, warkah, serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek tersebut.
Dalam perkembangannya, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor B/HP.02.02/1685-73/IX/2026 tanggal 7 September 2026 juga telah meminta Kantor Pertanahan Kota Makassar melakukan penelitian dan menyampaikan laporan/uraian kasus terkait SHP Nomor 20003 dan SHM Nomor 20057, dalam rangka tindak lanjut rekomendasi DPR RI Tahun 2004. Surat_022_KANTAH_MKS_IX_2026_Utuh(2).pdf
Menunggu Hasil Penelitian BPN
Perwakilan/Pendamping Administrasi, Andi Hendra Cipta, mengatakan pihaknya memilih untuk menunggu hasil penelitian dan klarifikasi dari instansi pertanahan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami sekarang fokus pada penelusuran administrasi dan pencocokan dokumen. Setelah ada hasil penelitian dari BPN, baru kami melihat langkah selanjutnya. Kami tidak ingin mendahului hasil penelitian,” ujar Andi Hendra Cipta.
Menurutnya, adanya nomor agenda dari Kementerian ATR/BPN menjadi bagian penting dalam dokumentasi proses yang sedang berjalan.
“Yang penting bagi kami sekarang adalah prosesnya tercatat. Surat sudah diterima, sudah memiliki nomor agenda, dan berdasarkan informasi terakhir sedang dalam proses pengecekan di Subdit terkait. Selanjutnya kami menunggu hasilnya,” katanya.
Ia menegaskan, pihak ahli waris tetap mengedepankan jalur administrasi, klarifikasi dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku dalam melakukan penelusuran.
Dengan demikian, proses penelusuran atas objek tersebut masih berjalan. Belum ada kesimpulan akhir mengenai status hak atas tanah, dan pihak ahli waris masih menunggu hasil penelitian dari instansi pertanahan sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya (DeEm/Red)