Dari Kasus H. Mustafa Natsir: Notaris Yusran Sirath Tidak Pernah mambacakan & Menyerahkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Kepada Penggugat ?.
Pembaharuanpost.com.——-Sidang Perdata gugatan H. Nustafa Natsir terhadap Bank BRI Cabag Takalar. OJK dan Notaris Yusran Sirath dengan nomor gugatan 44/Pdt.G/2023/PN [Selanjutnya]